Menurut Jamrin, pihaknya telah menghadirkan tiga orang saksi pada persidangan sebelumnya. Yakni Ketua BPD Ambunu, Panitia Pemilihan dan saksi dari pengugat saat di TPS. Para saksi telah menguraikan secara tuntas apa yang penggugat dalilkan dalam gugatan, terkait dugaan adanya pemilih dari luar desa Ambunu.
Juga tentang prosedur dalam penetapan dan pengusulan calon kepala desa, yang dijelaskan Ketua BPD Ambunu, bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Morowali Nomor 5 tahun 2020, pengusulan calon kades terpilih, harus melalui rekomendasi BPD.
Tetapi hingga pekara ini disidangkan, pihak BPD tidak pernah merekomendasikan. Disebabkan banyaknya masalah yang terjadi saat proses pemilihan.
Oleh Ketua BPD merasa terkejut, tiba-tiba muncul rekomendasi pengusulan dari Camat Bungku Barat.
“Kami menilai, telah terjadi kesalahan prosedur dalam proses pengusulan, karena tidak disahkan oleh BPD Ambunu,” tulis Jamrin.
Saksi Ikbal, oleh pengugat hadirkan menjelaskan, sebyak 30 pemilih dari luar Desa Ambunu menggunakan hak pilihnya.
Padahal sesuai ketentuan Perda Morowali, bahwa enam bulan penduduk pindahan baru bisa menggunakan hak pilihnya dalam proses pemilihan kades.
