Semarak Sulteng Nambaso yang semestinya jadi panggung pesta rakyat Sulawesi Tengah, berubah jadi panggung kecurigaan. Di balik gegap gempita HUT ke-61, Kejati Sulteng kini menelisik dugaan korupsi yang menyeret nama pejabat hingga kerabat penguasa.
Hingga pekan ini, penyelidikan Kejati Sulteng telah mencapai tahap lanjutan. Delapan orang saksi diperiksa secara intensif.
Mereka berasal dari unsur pemerintahan maupun pihak swasta yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami masih dalam tahap mengumpulkan keterangan dan dokumen. Belum sampai pada kesimpulan apakah akan naik ke tahap penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, saat dikonfirmasi pada Rabu, 9 Juli 2025.
Sumber internal menyebutkan, delapan saksi yang telah diperiksa meliputi pejabat pengadaan, kepala biro, notulen rapat, pelaksana teknis, hingga direktur sejumlah CV yang terlibat dalam proyek kegiatan.
Mereka adalah D (Pejabat Pengadaan), S (Kepala Biro Umum), LAA (Notulen Rapat), EL (Plt. Kepala Dinas ESDM), serta AS, RL, AW, dan MAL, masing-masing sebagai direktur perusahaan rekanan.
Lebih jauh, penyidik turut memeriksa Faidul Keteng, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia HUT.
Nama lain yang turut dimintai keterangan adalah Novalina, Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng. Pemeriksaan terhadap dua pejabat tinggi tersebut menandai perluasan lingkup penyelidikan.
Namun, perhatian publik tertuju pada absennya Fathur Razak Anwar, anak Gubernur Sulteng Anwar Hafid, dari panggilan penyidik pada 26 Juni 2025. Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kejati soal ketidakhadirannya.
Perayaan Semarak Sulteng Nambaso yang digelar April lalu memang berlangsung meriah. Panggung hiburan, pameran hingga konser menjadi wajah pesta ulang tahun provinsi.
Namun di balik gemerlap itu, mencuat dugaan bahwa sebagian kegiatan tidak mengikuti prosedur. Sumber anggaran yang digunakan pun dipertanyakan, terutama dari sisi transparansi dan akuntabilitas.
Kejati Sulteng menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor PRINT-09/P.2/Fd.1/05/2025 sejak 26 Mei lalu.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pemeriksaan delapan saksi dugaan korupsi HUT Sulteng yang diyakini akan membuka banyak simpul persoalan di balik pesta rakyat tersebut.
Meski belum masuk tahap penyidikan, kasus ini membuka ruang kritik terhadap tata kelola anggaran daerah.
Publik kini menanti sikap tegas Kejati, apakah Semarak Sulteng benar-benar nambaso (semarak), atau justru menjadi simbol pemborosan yang menguap di balik spanduk pesta.