Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa diduga secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain.
Barang tersebut berada dalam penguasaan terdakwa bukan karena tindak pidana, melainkan karena hubungan kerja atau profesinya di perusahaan.
Kasus penggelapan Rp3 miliar di Tolitoli itu turut menyeret nama PT Timber Bangun Persada yang selama ini dikenal sebagai distributor produk consumer goods di wilayah Tolitoli dan Buol.
Dalam perkara tersebut, JPU menjerat terdakwa menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Dakwaan primair dikenakan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, dalam dakwaan kedua, Sekar Arum juga dijerat Pasal 391 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim sempat menanyakan apakah perkara tersebut pernah diselesaikan secara damai antara perusahaan pelapor dengan terdakwa.
Namun penasehat hukum terdakwa menyatakan belum pernah ada perdamaian.
Majelis hakim kemudian menawarkan langkah restorative justice atau RJ sebagai upaya penyelesaian perkara.
Akan tetapi, kuasa hukum Sekar Arum memilih menolak opsi damai dan menegaskan siap melakukan perlawanan terhadap dakwaan JPU di persidangan.
Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pada 26 Mei 2026 mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa.
