Sorotan lain dalam sidang kasus Sekar Arum muncul setelah Humas PN Tolitoli Rahmat Hidayat membenarkan bahwa terdakwa hingga kini belum dilakukan penahanan badan.
Kondisi tersebut disebut sama sejak perkara masih ditangani Polres Tolitoli hingga dilimpahkan ke Kejari Tolitoli.
“Belum ditahan,” kata Rahmat kepada wartawan usai sidang.
Rahmat menjelaskan, keputusan menahan atau tidak menahan terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkara.
Menurut dia, kewenangan tersebut tidak dapat diintervensi pihak lain, termasuk pimpinan pengadilan.
“Majelis hakim yang menilai. Hakim memang memiliki hak objektivitas dan subjektivitas. Termasuk memerintahkan menahan atau tidak terdakwa,” ujar Rahmat.
Ia menambahkan, objektivitas dan subjektivitas hakim diatur dalam KUHP Pasal 100 ayat 2 dan ayat 5.
Jika syarat-syarat tersebut dinilai telah terpenuhi, maka majelis hakim akan menentukan apakah terdakwa perlu ditahan selama proses persidangan berlangsung atau tidak.
Kasus Sekar Arum kini menjadi perhatian publik di Tolitoli karena menyangkut dugaan penggelapan dalam jabatan bernilai miliaran rupiah serta status terdakwa yang belum ditahan hingga memasuki tahap persidangan.
Sidang lanjutan pekan depan diperkirakan kembali menyita perhatian publik dan dunia usaha di wilayah Sulawesi Tengah.
