TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

RESEDIVIS NARKOBA DI MOROWALI KEMBALI DI CIDUK

Dari OYN inilah ditemukan 11 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat  5,52 gram yang disembunyikan di celana dalamnya.

OYN diketahui adalah residivis kasus narkoba yang baru bebas empat bulan lalu dari Rutan Kelas II B Poso karena kepemilikan sebungkus sabu-sabu dengan hukuman 11 bulan penjara.

Tersangka resedivis narkoba saat gelar barang bukti narkoba. Foto Humas Polda Sulteng

Saat ini keduanya diserahkan ke Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya :Turut diamankan pula barang bukti dua unit telepon genggam dan uang tunai...
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.