Dari OYN inilah ditemukan 11 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 5,52 gram yang disembunyikan di celana dalamnya.
OYN diketahui adalah residivis kasus narkoba yang baru bebas empat bulan lalu dari Rutan Kelas II B Poso karena kepemilikan sebungkus sabu-sabu dengan hukuman 11 bulan penjara.

Saat ini keduanya diserahkan ke Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
