Pelaku tidak dapat berkutik saat dilakukan penggledahan badan dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, Kompol Sugeng Lestari pada Sabtu (29/8/2020) malam membenarkan penangkapan tersebut.
Sugeng mengatakan, pria yang ditangkap di salah satu kamar indekos Desa Bahodopi tersebut berinisial OYN (40), warga Bungku Tengah dan rekannya K (39), warga Desa Bahodopi.
