
“Belum ada disampaikan ke kami, apakah material ini sudah melalui uji lab atau tidak,” kata Hamzan.
Dikatakan, yang pasti sesuai perjanjian dengan Dinas PUPR Sulteng bahwa bahu jalan yang dibongkar akan dikembalikan seperti semula. Kalau sebelumhya ada rabat, maka harus dirabat juga. Kalau ada Urpil (Urukan Pilihan), maka harus urpil juga.

“Mekanisme kami untuk masuk diperjerjaan ini tidak ada, jadi kalau ada yang tidak sesuai ya kami tegur. Kalau menggunakan standar APBN standar kelas S, maka harus ada kelas A dulu dibawahnya 30 cm, baru ada kelas S, sehingga kalau ada pelebaran itu bisa dibuang ulang karena dia bukan struktural, kelas A ini yang struktural,” jelas Hamzan.
kolase, Kabalai BP2W Sahabudin (kiri) timbunan bahu jalan akibat galian pipa SPAM Pasigala yang sudah lebih tinggi dari badan jalan dan PPK Proyek SPAM Pasigala BP2W, Helmi ST.
Dia mengaku sudah beberapa kali menegur pihak pelaksana proyek itu terkait dengan penimbunan bahu jalan, namun tidak terlalu ditanggapi.
Olehnya, pihaknya belum akan memberikan izin untuk ruas selanjutnya seperti di Jalan Touwa, I Gusti Ngurahrai dan Jalan Sis Aljufri. Jika masalah di ruas Karanjalemba – Biromaru itu belum clear, maka pihaknya belum memberikan izin untuk masuk ke ruas selanjutnya.
“Pak Kadis sudah menyurat, ini kalau tidak clear (Ruas Karanjalemba – Biromaru), maka belum bisa masuk ke sana (Jalan Touwa, I Gusti Ngurah Rai dan Sis Aljufri). Kasih clear dulu ini, kalau sudah okey kami terima, baru boleh masuk Jalan Touwa, I Gusti Ngurahrai dan Sis Aljufri,” jelas Hamzan.
Dia menegaskan, pihaknya tidak mepersoalkan timbunan yang digunakan saat ini untuk penimbunan bahu jalan asal ada hasil laboratorium dan itu memenuhi spesifikasi.
