
Foto Dok : PT JBM to Koran Trilogi
Terkait tudingan dugaan Mark up pada proses pelaksanaan proyek PPJD dengan panjang 6,5 Kilometer senilai Rp28.987.309.000, oleh salah satu lembaga pemerhati Korupsi itu, lanjut Darmawan Liyanto, jika pihak JBM dalam menangani melaksanakan proyek tersebut sudah sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak.
Baca Juga : METODE BARU PENANGKAL EXPANSIFE
Bahkan pada Pelaksanaan nya, masih Darmawan Liyanto, pihak JBM melaksanakan proyek yang sudah PHO pertanggal 20 February 2019 lalu itu, melebihi volume ketentuan kontrak yang telah disepakati antara pihak JBM dan PPK dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Poso.
“PT Jaya Bersama Makmur sudah mengerjakan volume sesuai dengan dikontrak. Malah ada beberapa volume yang di kerjakan melebihi volume kontrak. Paket pekerjaan dalam kota juga sudah di lakukan pemeriksaan oleh BPK dan tidak ada temuan kekurangan volume pekerjaan,” tegasnya.
Darmawan Liyanto menambahkan, pihak PT JBM akan bertanggung jawab penuh terhadap Proyek Pemerintah PPJD di Kabupaten Poso yang sudah terlaksana itu jika terjadi indikasi kerugian keuangan daerah. Manajemen konstruksi PT JBM, kata dia, telah memastikan jika pada Pelaksanaan proyek sepanjang 6,5 kilometer itu terlaksana dengan baik sesuai kesepakatan yang tertuang dalam kontrak.
