Saat ini tersangka MN bersama barang bukti (BB) narkoba jenis sabu telah diamankan di Mapolres Sigi untuk keperluan pengembangan penyidikan.
Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama, melalui Kasat Reskrim Iptu Janni, membenarkan aksi penangkapan terhadap tersangka MN penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu.
Menurutnya saat aksi penangkapan ini, tersangka telah lebih dulu di intai polisi berdasarkan sejumlah laporan dari masyarakat setempat. Saat dilakukan penangkapan oleh petugas berpakaian preman, MN tidak melakukan perlawanan.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat itu juga langsung kita bawa ke Mapolres Sigi,” katanya, Senin 25 Januari 2021.
