Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan polisi telah menangkap dua terduga tersangka pada hari Jumat (4/9) inisial MP alias F (27) dan inisial FA alias F (29).
Ia mengatakan, barang bukti sabu yang disita seberat bruto 891,35 gram, terdiri dari 17 bungkus paketan sekitar kurang lebih 50 gram, 12 bungkus paketan kurang lebih satu gram.
Didik mengatakan sabu-sabu seberat bruto 891,35 gram terduga milik tersangka FA alias F eks napi narkoba di Palu, Sulawesi Tengah.
Didik menyatakan, hari yang sama Jumat (4/9), Ditnarkoba Polda Sulteng juga menangkap terduga pelaku narkoba inisial SSW alias WK (32) di wilayah Palu Selatan, Kota Palu, dengan barang bukti tujuh bungkus paket diduga sabu-sabu dengan berat kurang lebih 21,28 gram.
Didik menegaskan, kepada para terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam bulan dan paling lama hukuman 20 tahun penjara.
