Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

POLDA SULTENG AMANKAN SABU ASAL MALAYSIA SEBERAT 891.35 Gram

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan polisi telah menangkap dua terduga tersangka pada hari Jumat (4/9) inisial MP alias F (27) dan inisial FA alias F (29).

Ia mengatakan, barang bukti sabu yang disita seberat bruto 891,35 gram, terdiri dari 17 bungkus paketan sekitar kurang lebih 50 gram, 12 bungkus paketan kurang lebih satu gram.

Didik mengatakan sabu-sabu seberat bruto 891,35 gram terduga milik tersangka FA alias F eks napi narkoba di Palu, Sulawesi Tengah.

Didik menyatakan, hari yang sama Jumat (4/9), Ditnarkoba Polda Sulteng juga menangkap terduga pelaku narkoba inisial SSW alias WK (32) di wilayah Palu Selatan, Kota Palu, dengan barang bukti tujuh bungkus paket diduga sabu-sabu dengan berat kurang lebih 21,28 gram.

Didik menegaskan, kepada para terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam bulan dan paling lama hukuman 20 tahun penjara.

Komentar
maks. 1000 karakter

    Jadilah yang pertama berkomentar.