
“Dari asuransi dan investor anggaranya, dan tidak akan ada menggunakan APBD, Karena itu hasil klaim PT CNE ke asuransi sekitar delapan puluh tujuh miliar itu. Jadi Pemkot disitu dalam hal di posisi dia, tetap pemegang saham, tetap jadi aset pemkot tapi, aset yang disipisahkan jadi dia bicara saham” kata Agus Manggona, kepada Koran Trilogi.
Saat ini, kata Agus, pihak management PT CNE sudah berupaya untuk melobi kepihak luar untuk menambah pembiayaan pembangunan gedung baru MTP sembari menunggu selesai aktifitas pembersihan lokasi oleh pihak asuransi.
Seluruh proses administrasi pembayaran klaim asuransi, tambah Agus Manggona, telah selesai dilakukan. Nilai pertanggungan bangunan menurutnya sebesar Rp87miliar lebih. Namun nilai klaim masih akan digodok oleh pihak asuransi. Terhadap seluruh hasil bongkaran material bangunan beserta isinya yang tersisah, menurutnya akan menjadi milik pihak asuransi. Sebagai konsekwensinya, PT CNE tidak dibebankan lagi atas biaya pembongkaran itu. Dalam hitungan PT CNE, biaya bongkar sekelas bangunan mall bisa menelan anggaran sebesar Rp3miliar lebih.
“Sehingga direksi melakukan komunikasi pihak luar bagaimana untuk pembangunan gedung baru. Rencananya ini akan dibangun awal tahun depan. Dan saat ini masih tahap pembongkaran oleh pihak asuransi karena PT CNE sudah melakukan klaim, jadi segala yang ada didalam itu menjadi aset asuransi, pokonya semua yang ada didalam loksasi itu” jelasnya.
Pemimpin redaksi Jurnalnews.id itu menjelaskan pihak asuransi dalam proses pembongkaran ini melibatkan sebuah perusahaan asal Surabaya yang kompeten dalam bidang bongkar kontruksi bangunan raksasa. Namun pembongkaran tak bisa dilakukan serampangan. Pihak asusransi punya aturan ketat soal itu setelah melalui hasil perhitungan appraisal dari pihak asuransi.
