“Orang ini harus dan sepantasnya didorong untuk mendapatkan sanksi adat Givu Salambivi, dan selanjutnya di proses diranah hukum NKRI – Tabe.. sangat setuju.. karena sangat melecehkan dan menistakan lembaga dan pengurus adat kita” tulis Taufan Muhamad.
Cuitan Taufan Muhamad di group BMA Sulteng itu, juga disauti oleh Hambali dengan menyerukan para dewan pakar, dewan wali adat dan seluruh pemangku adat di Sulawesi Tengah untuk mendorong yang bersangkutan dilakukan ke sidang adat akibat pernyataan yang menyebut Sulawesi Tengah tidak mengakui adanya magau atau raja.
“Pernyataan beliau, bahwa di Sulawesi Tengah tidak ada magau atau raja dan tanah adat yang tentunya ini juga merupakan pelecehan marwah leluhur. Dalam hal ini juga harus diproses” pintanya.
Hal yang sama juga turut disampaikan oleh Massita Masuara, yang meminta saat dilakukan Givunuada atau denda adat, diminta untuk disaksikan kepada masyarakat luas sebagai bentuk efek jera agar mengurangi oknum salah bicara atau Salambivi.
“Apalagi dengan angkuhnya mengatakan Sulawesi Tengah tidak ada madika atau araja, tidak menghargai turunanya yang ada di Sulawesi Tengah. Givunya itu berlapis lapis Salambivi” tegasnya.
