Di menit akhir video tersebut, dia menyampaikan bahwa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan, di Poboya belum ada kajian yang namanya kajian adat.
Dia bahkan mempertanyakan siapa raja di Poboya yang mewakafkan tanah kepada adat, sehingga ada tanah adat.
Atas dasar itulah, dia menegaskan bahwa tidak ada namanya tanah adat. Hal itu kata dia, diperkuat dengan keputusan Gubernur Sulteng Sulteng Aziz Lamadjido Nomor: 592.2/33/1993 yang menegaskan bahwa di Sulawesi Tengah, semuanya adalah tanah swab raja yang diserahkan kepada pemerintah untuk dikelola.
“Jadi, tidak ada yang namanya tanah adat. Wilayah ke adatan, wilayah kerja adat itu ada. Jadi bukan tanah adat, tapi wilayah keadatan. Misalnya, di situ ada situs. Wilayah kerjanya adat Poboya itu, wilayah Poboya. Jadi kalau ada yang salah bivi (salah bicara) saja, kena Givu. Itu namanya sanksi, kalau di sini givu. Itulah wilayah keadatan, ini bukan saya yang bicara, undang-undang yang bicara,” tegasnya.
Tatkala video ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sulteng itu beredar luas, menjadi biang kerok penyulut perdebatan panjang dikalangan lembaga adat di Sulawesi Tengah, seperti yang tergabung dalam group Badan Musyawarah Adat (BMA Sulteng).
