Berikut capaian progres pembangunan Huntap tahap II hasil kunjungan rekap progres dalam rangka evaluasi dan monitoring oleh Direktur rumah khusus Kementrian PUPR, Yusniewati, yang didampingi oleh Kepala BP2P Sulawesi II, Bahtiar Dg Djampa, Kepala Satker Penyediaan Perumahan, Erpika ansela Surira, dan PPK Huntap, Zulfahmi.

Untuk pekerjaan Pembangunan huntap pasca bencana tahap 2A sebanyak 712 unit yang dikerjakan oleh PT WIKA Beton – MKI Kso, realisasi mencapai 90 persen, dengan total waktu pelaksanaan 365 hari.

Kemudian pekerjaan Pembangunan huntap tahap 2B sebanyak 1.321  unit yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya, realisasi mencapai 58 persen, dari total waktu pelaksanaan 365 hari.

Sementara pekerjaan Pembangunan huntap tahap 2C sebanyak 535  unit yang dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP), realisasi mencapai 90 persen, dari total waktu pelaksanaan 180 hari.

Selanjutnya pekerjaan Pembangunan huntap tahap 2D sebanyak 449 unit yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya, realisasi mencapai 64 persen, dari total waktu pelaksanaan 180 hari.

Dan pekerjaan Pembangunan huntap tahap 2E sebanyak 535 unit yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya, realisasi mencapai 90 persen, dari total waktu pelaksanaan 240 hari.

Sesuai arahan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada awal dimulainya rehabilitasi dan rekontruksi di Sulawesi Tengah, menekankan bahwa penanganan pascabencana dengan pembangunan penyediaan hunian bagi penyintas harus melalui pendekatan build back better, tidak sekadar membangun dengan kerentanan yang sama.

Huntap dibangun dengan menggunakan teknologi Rumah Instan Sederhana Sehat atau RISHA. Teknologi RISHA ini sebagai konstruksi knock down yang dapat dibangun dengan waktu cepat dengan menggunakan bahan beton bertulang pada struktur utamanya. Di samping itu, RISHA juga dirancang sebagai bangunan tahan gempa.

Diharapkan kehadiran RISHA di wilayah rawan gempa seperti Palu, Sigi dan Donggala membuat masyarakat setempat tidak kehilangan rumah serta harta bendanya akibat bencana gempa bumi.

BP2P Sulawesi II melaksanakan percepatan pemulihan rehabilitasi dan rekontruksi di Sulawesi Tengah menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2023, tentang penuntasan rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana gempa bumi, Tsunami, dan Likuefaksi.