Ia juga memastikan bahwa CPM tidak akan menunjuk perusahaan tanpa spesifikasi dan keahlian yang sesuai.
“Kami tidak mungkin bekerja sama dengan perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi. Semua mitra memiliki kontrak resmi yang diketahui pemerintah,” kata Sarmin.
Legalitas PT AKM Terverifikasi
Penegasan serupa disampaikan oleh anggota DPRD Sulawesi Tengah, Musliman, yang turut hadir dalam diskusi publik bersama Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI).
Ia mengungkapkan bahwa PT AKM telah memiliki IUJP dengan nomor: 59/01/IUJP/PB/PMDN/2022, yang diterbitkan pada 26 September 2022.
Dokumen tersebut, menurutnya, menjadi bukti bahwa PT AKM menjalankan aktivitas pertambangan secara legal.
Musliman juga menjelaskan bahwa IUJP untuk PT AKM telah ada sejak 2020, meski sempat mengalami pembaruan karena perubahan regulasi.
“Perusahaan ini tidak mungkin melakukan kegiatan ilegal. Semuanya tercatat dan berada di bawah pengawasan pemerintah,” tegasnya.
Tanggapan Terhadap Tuduhan JATAM
Pernyataan Sarmin dan Musliman ini sekaligus membantah laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah yang menuding aktivitas PT AKM di wilayah Poboya sebagai tindakan ilegal.
Menanggapi laporan tersebut, Sarmin menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan di area kontrak karya CPM telah melalui proses verifikasi ketat oleh pihak berwenang.
