“Kami bekerja transparan. Semua kegiatan kami diketahui oleh pemerintah dan dilakukan sesuai regulasi. Tidak ada yang kami sembunyikan,” ujarnya.
Wilayah Poboya, yang menjadi lokasi kegiatan pertambangan emas, telah menjadi perhatian publik sejak beberapa tahun terakhir.
CPM sebagai pemegang KK bertanggung jawab memastikan seluruh kegiatan pertambangan di wilayah ini dilakukan sesuai hukum.
Aktivitas pertambangan di Poboya sempat terhenti pada 2018 akibat bencana alam di Palu dan kembali terganggu oleh pandemi COVID-19 pada 2020.
Dengan penegasan ini, CPM berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat terkait kegiatan pertambangan di Poboya.
“Kami berkomitmen menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap hukum dalam setiap kegiatan kami,” tutup Sarmin.
