PT Citra Palu Mineral (CPM), pemilik Kontrak Karya (KK) pertambangan emas di Poboya, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di wilayah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan ini sekaligus membantah tudingan ilegal yang sebelumnya dilontarkan oleh beberapa pihak.
“Kalau selama mereka bekerja tidak ada masalah, berarti mereka (PT Adijaya Karya Makmur/AKM) sudah bekerja sesuai koridor hukum,” kata Superintendent Community Relation CPM, Sarmin, dalam keterangan pers yang di bagikan kepada Jurnalis Palu, Jumat (11/1) malam.
Ia menjelaskan bahwa AKM merupakan mitra resmi CPM dengan status sebagai kontraktor yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Sarmin menekankan bahwa seluruh kontraktor yang bermitra dengan CPM diwajibkan untuk memiliki izin operasional sesuai dengan ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Setiap kontraktor harus memenuhi syarat yang ditetapkan, termasuk memiliki IUJP. CPM selalu berada di bawah pengawasan dan bimbingan Kementerian ESDM,” ujarnya.
Pemerintah Awasi Langsung Kegiatan Pertambangan
Menurut Sarmin, Kementerian ESDM melakukan evaluasi berkala terhadap kegiatan operasional CPM, termasuk kerja sama dengan mitra seperti AKM.
“Semua yang bekerja di CPM dinilai langsung oleh Kementerian ESDM. Selama tidak ada catatan buruk, semuanya dianggap sesuai aturan,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa CPM tidak akan menunjuk perusahaan tanpa spesifikasi dan keahlian yang sesuai.
“Kami tidak mungkin bekerja sama dengan perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi. Semua mitra memiliki kontrak resmi yang diketahui pemerintah,” kata Sarmin.
Legalitas PT AKM Terverifikasi
Penegasan serupa disampaikan oleh anggota DPRD Sulawesi Tengah, Musliman, yang turut hadir dalam diskusi publik bersama Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI).
Ia mengungkapkan bahwa PT AKM telah memiliki IUJP dengan nomor: 59/01/IUJP/PB/PMDN/2022, yang diterbitkan pada 26 September 2022.
Dokumen tersebut, menurutnya, menjadi bukti bahwa PT AKM menjalankan aktivitas pertambangan secara legal.
Musliman juga menjelaskan bahwa IUJP untuk PT AKM telah ada sejak 2020, meski sempat mengalami pembaruan karena perubahan regulasi.
“Perusahaan ini tidak mungkin melakukan kegiatan ilegal. Semuanya tercatat dan berada di bawah pengawasan pemerintah,” tegasnya.
Tanggapan Terhadap Tuduhan JATAM
Pernyataan Sarmin dan Musliman ini sekaligus membantah laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah yang menuding aktivitas PT AKM di wilayah Poboya sebagai tindakan ilegal.
Menanggapi laporan tersebut, Sarmin menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan di area kontrak karya CPM telah melalui proses verifikasi ketat oleh pihak berwenang.
“Kami bekerja transparan. Semua kegiatan kami diketahui oleh pemerintah dan dilakukan sesuai regulasi. Tidak ada yang kami sembunyikan,” ujarnya.
Wilayah Poboya, yang menjadi lokasi kegiatan pertambangan emas, telah menjadi perhatian publik sejak beberapa tahun terakhir.
CPM sebagai pemegang KK bertanggung jawab memastikan seluruh kegiatan pertambangan di wilayah ini dilakukan sesuai hukum.
Aktivitas pertambangan di Poboya sempat terhenti pada 2018 akibat bencana alam di Palu dan kembali terganggu oleh pandemi COVID-19 pada 2020.
Dengan penegasan ini, CPM berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat terkait kegiatan pertambangan di Poboya.
“Kami berkomitmen menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap hukum dalam setiap kegiatan kami,” tutup Sarmin.