TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Apa Rahasia di Balik Pertambangan Legal Poboya ? Ini Jawabannya !

PT Citra Palu Mineral (CPM), pemilik Kontrak Karya (KK) pertambangan emas di Poboya, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di wilayah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan ini sekaligus membantah tudingan ilegal yang sebelumnya dilontarkan oleh beberapa pihak.

“Kalau selama mereka bekerja tidak ada masalah, berarti mereka (PT Adijaya Karya Makmur/AKM) sudah bekerja sesuai koridor hukum,” kata Superintendent Community Relation CPM, Sarmin, dalam keterangan pers yang di bagikan kepada Jurnalis Palu, Jumat (11/1) malam.

Ia menjelaskan bahwa AKM merupakan mitra resmi CPM dengan status sebagai kontraktor yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Sarmin menekankan bahwa seluruh kontraktor yang bermitra dengan CPM diwajibkan untuk memiliki izin operasional sesuai dengan ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Setiap kontraktor harus memenuhi syarat yang ditetapkan, termasuk memiliki IUJP. CPM selalu berada di bawah pengawasan dan bimbingan Kementerian ESDM,” ujarnya.

Pemerintah Awasi Langsung Kegiatan Pertambangan

Menurut Sarmin, Kementerian ESDM melakukan evaluasi berkala terhadap kegiatan operasional CPM, termasuk kerja sama dengan mitra seperti AKM.

“Semua yang bekerja di CPM dinilai langsung oleh Kementerian ESDM. Selama tidak ada catatan buruk, semuanya dianggap sesuai aturan,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya :Legalitas PT AKM Terverifikasi