Haryadi juga menjelaskan bahwa batas akhir pelaksanaan kontrak yang semula ditetapkan pada 31 Desember 2024 telah diperpanjang hingga 31 Juli 2025 melalui adendum. Meskipun begitu, terjadi deviasi antara realisasi progres fisik dan keuangan yang direncanakan.
“Rencana realisasi mencapai 52,63%, tetapi yang tercapai baru 45,04%, dengan deviasi -7,59%. Kami sudah pernah melakukan Show Cause Meeting (SCM) pertama untuk membahas masalah ini,” ungkap Haryadi melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menyebutkan bahwa kontraktor pelaksana proyek, PT Selaras Mandiri Sejahtera (SMS), telah melakukan adendum kontrak untuk menambah waktu pengerjaan selama 7 bulan.
Perpanjangan waktu ini disebabkan oleh sejumlah kendala teknis di lapangan, seperti penemuan sisa bangunan lama, kawat bronjong, batuan sisa bronjong, sisa pasangan batu, tetrapod, dan bahkan bangkai kendaraan roda empat yang menghambat proses pemancangan Concrete Sheet Pile (CCSP).
Lebih lanjut, Haryadi mengungkapkan bahwa aktivitas tambahan pekerjaan juga dilakukan, seperti menggali lebih dalam di setiap titik pemancangan dan menambahkan pre-boring untuk mengatasi hambatan ini.
“Proses ini sempat menurunkan produktivitas pemancangan secara drastis,” jelasnya.
Selain itu, pada Juni 2024, Pemkot Palu juga meminta dibangunkan retention pond dan side drain di kedua sisi Sungai Palu, serta landscape di atas retention pond yang berfungsi sebagai jalur evakuasi saat bencana tsunami dan sebagai ikon waterfront city.
Penambahan pekerjaan beton di Kawatuna, Mamara, dan Ngia juga dilakukan sebagai respons terhadap banjir yang sering terjadi di wilayah tersebut.
Terkait dengan kualitas pekerjaan, ditemukan adanya beberapa cacat pada konstruksi Coastal Dike dan River Dike, terutama retakan pada beton dan ketidaksesuaian material besi di beberapa titik Sungai Palu.
