Morowali – Perampokan BRI Link Morowali yang terjadi di Desa Ungkaya, Kecamatan Witaponda, berhasil diungkap Polres Morowali. Polisi menembak kaki 5 pelaku dan mengamankan senjata api ilegal.

Dalam pengungkapan kasus perampokan bersenpi Morowali ini, aparat tidak hanya menangkap para pelaku, tetapi juga membongkar jaringan senjata api ilegal yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Perampokan BRI Link Desa Ungkaya Morowali

Aksi Perampokan BRI Link Desa Ungkaya Morowali terjadi pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 23.30 WITA.

Para pelaku beraksi dengan menodongkan senjata api ke pemilik BRI Link Morowali, Junaidi, lalu membawa kabur uang tunai sekitar Rp 6 juta. Peristiwa itu sempat membuat warga sekitar panik.

Penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Morowali bersama Polsek Witaponda mengungkap bahwa perampokan bersenjata api di Witaponda tersebut melibatkan lima orang pelaku.

Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor di lokasi, pengawas situasi, hingga sopir yang menyiapkan kendaraan pelarian.

Dalam proses penangkapan di sejumlah lokasi, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.

Sejumlah pelaku ditembak di kaki karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Dari tangan para tersangka, polisi amankan senjata api rakitan di Morowali, berupa revolver rakitan, pistol rakitan, serta airsoft gun yang telah dimodifikasi.

Polisi juga menyita busur panah, pakaian pelaku, dan satu unit mobil Toyota Calya hitam yang digunakan saat beraksi.

Pengembangan lebih lanjut membawa polisi pada pengungkapan kasus senjata api ilegal di Morowali.

Dua tersangka lain berinisial WS dan WZ diamankan karena diduga menguasai dan menyimpan senjata api yang digunakan dalam Perampokan BRI Link tersebut.

Senjata api ilegal itu juga diduga pernah dipakai untuk pengamanan lahan sawit di wilayah Morowali Utara.

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain mengatakan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kejahatan bersenjata yang meresahkan masyarakat.

“Polres Morowali ungkap perampokan BRI Link sekaligus kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan warga,” ujar AKBP Zulkarnain.

Para pelaku perampokan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara pelaku yang terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.