Sebelumnya tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya inisial NMR yang berasal dari rekanan pembangunan jembatan IV. Sedangkan dua lainnya dari unsur Pemkot Palu, yakni ID dan S.
Inisial NMR, adalah satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi, Meski tak dirincikan, NMR diduga adalah inisial nama dari Direktur PT. Global Daya Manunggal (GDM) selaku rekanan atau kontraktor pelaksana pekerjaan Jembatan Palu IV, yakni Nany Meiliana Ruslie.
Kemungkinan besar, jumlah tersangka dalam kasus ini juga akan bertambah, setelah ada pengembangan dari penyidik Kejaksaan Tinggi. Dalam proses pembayaran sisa utang jembatan kepada rekanan PT Global Daya Manunggal (GDM) tersebut, penyidik telah menemukan indikasi suap menyuap atau gratifikasi. Hal ini dibuktikan dengan adanya pengembalian uang senilai Rp50 juta dari salah satu mantan anggota DPRD Kota Palu, bernama Hamsir.
Proses persetujuan pembayaran sebelumnya telah dimintakan persetujuan ke DPRD Kota Palu melalui rapat Banggar yang tidak prosedural dan diduga terindikasi adanya praktek suap menyuap. Penyidik menilai, pembayaran yang dilakukan tidak sah sehingga merugikan negara Rp 14,5 miliar.
