Penyidikan perkara dugaan gratifikasi atas pembayaran eskalasi pembangunan jembatan Palu IV TA 2003-2007, tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi, Sulawesi Tengah baru menetapkan tiga orang tersangka. Belum ada perkembangan baru atas perkara yang menelan kerugian keuangan daerah miliaran rupiah itu.
Asisten Pidana Khusus (ASPIDSUS) Kejati Sulteng, Edward Malau, melalui Kasipenkum, Inti Astutik yang dikonfirmasi Senin 9 Oktober 2020, secara singkat mengatakan jika penanganan perkara tersebut masih terus berproses hingga saat ini, belum ada perkembangan terbaru.

Foto ist
“Terkait jembatan 4 msh dlm tahap dik seperti kemarin” tulisnya.
