Atas dasar salah satu temuan penyidik itulah dilakukan Penetapan status tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nomor Print: 01/P.2 /Fd.1/06/2020, tanggal 15 Juni 2020 tentang dugaan korupsi pembayaran biaya eskalasi pembangunan jembatan Palu IV atau jembatan Ponulele TA, 2003-2007.
Berdasarkan bukti yang ada, perbuatan tersangka telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh S, ID, NMR.
Penetapan tersangka itu dilakukan, setelah berbagai proses telah dipenuhi pihak penyidik Kejati Sulteng, mulai dari pemeriksaan sekitar 53 orang saksi dan satu ahli di tahap penyidikan, ditambah turun melaksanakan penggeledahan dan penyitaan alat bukti fakta di DPRD Palu, Bappeda dan di Dinas PU kota Palu.
Atas perbuatan itu, Ketiganya dikenakan pasal 2 ayat 1, 3, 5, 12 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu dikenakan pasal 1 angka 4, Jo pasal 5 angka 4 Jo pasal 21 Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
