TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

PENYELUNDUP NARKOBA ASAL MALAYSIA BERHASIL DIGAGALKAN POLDA SUMUT

Kejadian ini terungkap dalam konferensi pers terkait pengungkapan penyeludupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, yang digelar di Mapolres Tanjung Balai pada Senin 15 Juli 2019 yang dipimpin oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai.

Konferensi pers yang turut menghadirkan tersangka Supian Hadi itu bersama barang bukti kejahatan narkoba, disaksikan oleh seluruh awak media dan pejabat kepolisian jajaran Polda Sumut.

Kini tersangka Supian Hadi bersama BB sudah diamankan di Mapolres Tanjung Balai untuk proses lebih lanjut. Akibat dari perbuatanya, tersangka Supian Hadi diganjar pasal 113 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati.

Penulis : Ade Usman Damanik / Koran Trilogi

Editor : Wahyudi

Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.