“Syarat keanggotaan ini wajib dipenuhi agar koperasi tetap sah secara hukum dan dapat menjalankan operasionalnya sesuai regulasi,” tambahnya.
Selain kelembagaan, kendala lain yang dihadapi koperasi IPR Buranga adalah permodalan.
Menanggapi hal ini, Zulkarnaen menjelaskan bahwa koperasi dapat mengakses dana penyertaan dari anggota maupun pihak luar.
“Namun, setiap bentuk pendanaan harus melalui mekanisme yang jelas dan disepakati dalam rapat anggota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2018,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana koperasi.
Pemeriksaan neraca keuangan secara berkala menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan akuntabilitas koperasi.
