Kejadian ini sontak menuai perhatian warga yang menuntut keadilan bagi korban.
Meski insiden ini sempat membuat geger warga Desa Buranga, kedua pihak memilih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Pada Sabtu, 22 Februari 2025, Mahmud dan Gugun menandatangani surat pernyataan damai di atas materai Rp10.000.
Baca Juga : Camat Ampibabo Dorong Peran BUMDes dalam IPR Desa Buranga
Dalam dokumen tersebut, Mahmud mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kesepakatan ini juga ditegaskan dengan kehadiran dua saksi, Mohamad Natsir Said dan Samsul Bahri, serta kepala desa yang turut mengesahkan perjanjian tersebut.
