Kusnadi menambahkan, akses masyarakat terhadap area tambang kian terbatas akibat aturan internal perusahaan, membuat banyak pekerja tambang tradisional kehilangan sumber pendapatan.
Baca Juga : Tambang Ilegal Taopa Tak Tersentuh | Jaringan Cukong Diduga Makin Kuat Setelah Operasi Gagal
Ia menegaskan bahwa masyarakat hanya meminta skema pengelolaan legal melalui WPR, bukan mengambil seluruh konsesi perusahaan.
Dari sisi adat, Sekretaris Dewan Adat Poboya Herman menilai akar masalah sebenarnya adalah minimnya realisasi janji perusahaan sejak awal operasi.
Ia menyebut masyarakat adat Poboya memiliki hak historis untuk mengakses sumber daya lokal, sementara perubahan kebijakan pertambangan semestinya memberikan ruang bagi warga melalui mekanisme resmi.
“Yang kami lihat adalah konsesi dikuasai sepenuhnya oleh CPM tanpa memberi ruang bagi komunitas adat,” ungkap Herman.
Di tengah panasnya aksi, tokoh masyarakat Poboya lainnya, Sofyar, memberikan ultimatum keras. Ia menegaskan PT CPM diberi waktu satu minggu untuk menanggapi tuntutan warga.
“Kalau dalam satu minggu tidak ada jawaban, warga siap melakukan aksi lanjutan. Bukan tidak mungkin CPM akan kami minta angkat kaki dari Palu,” tegasnya.
Menurut Sofyar, masyarakat sejatinya ingin menghindari ketegangan. Namun ketidakjelasan sikap perusahaan membuat kesabaran warga semakin menipis.
