Pemberdayaan narapidana ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Undang-undang ini menekankan pentingnya pembinaan kemandirian bagi narapidana sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.
Dalam pasal 9 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan pembinaan, jaminan keselamatan kerja, serta upah atau premi dari hasil kerjanya.
Program pembinaan kemandirian di Lapas Kelas IIB Luwuk tidak hanya bertujuan untuk memberikan keterampilan kepada narapidana, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui karya yang dapat bernilai ekonomi.
Kalapas Efendi Wahyudi juga menekankan pentingnya pemberian label pada setiap produk hasil kerajinan warga binaan.
Baca Juga : Terungkap Penggeledahan Gabungan di Lapas Luwuk | Upaya Peningkatan Keamanan & Pencegahan Narkoba
Menurutnya, pemberian label ini adalah salah satu upaya untuk memperkenalkan dan mempromosikan hasil karya narapidana kepada masyarakat luas.
“Pemberian label ini adalah upaya Lapas mempromosikan hasil karya warga binaan yang juga merupakan bagian dari pembinaan kemandirian di Lapas Kelas IIB Luwuk,” jelasnya.
