Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

MILIKI 16,20 GRAM SABU, RESEDIVIS NARKOBA INI KEMBALI DICIDUK

Dalam aksi penangkapan tersangka resedivis itu, kata Irfan Rifai, selain mengamankan sabu, petugas juga berhasil menyita barang milik tersangka Ew berupa 2 unit Handphone, 1 buah sendok, pipet plastik warna putih dan uang tunai Rp. 500.000.

“Total sabu yang kita amankan adalah seberat 16,20 gram. Dan pengakuannya sabu tersebut diperolehnya dari seorang rekannya berinisial RZ warga Tanjung Morawa, Deli Serdang” ungkap perwira berpangkat dua melati itu.

Saat ini tersangka Ew beserta barang bukti narkoba sudah diamankan di Polres Tanjungbalai untuk proses lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan tersangka lain.

Halaman Selanjutnya :Penulis : Ade Usman Damanik / Koran Trilogi
Komentar
maks. 1000 karakter

    Jadilah yang pertama berkomentar.