Kini tersangka yang juga warga jalan Jendral Sudirman KM 6, kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai itu, kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah sebelumnya diringkus oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai karena terlibat dalam peredaran Narkoba.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, membenarkan peristiwa penangkapan resedivis kasus narkoba tersebut. Kejadian bermula itu dari Informasi yang disampaikan masyarakat atas peredaran di daerah tersebut semakin marak.
“Tersangka tidak berkutik saat dihampiri petugas, dan hanya bisa pasrah saat dilakukan penggeledahan badan dan dari kantong celana sebelah kanan ditemukan 1 buah kotak kecil yang didalamnya berisi 3 bungkus plastik berisi sabu” kata AKBP Irfan Rifai, yang dikonfirmasi Selasa 16 Juli 2019, sembari menambahkan selain itu petugas kembali menggeledah tersangka dan kembali berhasil menemukan bungkusan plastik ukuran sedang yang berisikan sabu.


