Terkait dengan adanya dua paket yang dianggap gagal dan berujung pemutusan kontrak kerja oleh pihak Dinas PU Bina Marga Sulteng membantah, jika dalam proses atau pelaksanaanya tidak ada kerugian keuangan Daerah dalam hal tersebut. “Hehehe kalau putus kontrak yang memang terjadi, (pada dua kontrak), tetapi soal kerugian uang negara, lain lagi…Itu ada auditor yang memeriksa. Dan sudah diperiksa beberapa kali, tidak ada kerugian negara disitu. Dan anggaran yang dibayarkan sesuai dengan progres yang dihasilkan,” katanya.
Hasil penelusaran Triogi.co dilapangan banyak menemukan beberapa hasil pekerjaan tersebut rusak dan terlihat berantakan. Hal ini tentunya membuat semua orang menduga jika dalam proses pelaksana

an proyek tersebut terjadi kelemahan dalam pengawasan sehingga pihak kontraktor pelaksaan mengerjakan asal jadi tanpa mengedepankan kwalitas.
Jika diurai pada empat item paket proyek yang menerima kucuran dana MYC APBD murni yang di bandrol senilai 179 Milyar itu, dimana pada Proyek ruas jalan Dongi-dongi, Watumaeta, Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso, dikerjakan oleh PT Hokiana – Sembada KSO dengan bandrol Rp 50 Milyar, sepanjang 29 kilometer itu ditemukan telah terjadi banyak titik kerusakan pada permukaan aspal STA + 7.400, sebagian badan jalan rusak, amblas dan berlubang STA + 9.200 dan leled pengerjaan pengaspalan STA + 9,700.
Kerusakan pada bahu jalan di ruas ini, dikarenakan adanya gerusan air, sehingga menga
ncam rusak badan jalan, karena tidak dibuat pasangan batu mortar atau saluran dan dinding penahan bahu jalan atau turap.
Sementara Proyek Pembangunan ruas Tonusu, Gintu Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso yang dikerjakan oleh PT Wanita Mandiri Perkasa dan PT Tunggal Mandiri Jaya dengan bandrol Rp 46 Milyar, sepanjang 29 kilometer. Ditemukan berbagai hasil pekerjaan serta kesalahan pada prosedur kerja. Dimana terdapat permukaan aspal-aspal pecah nampak mengikuti alur bentangan jembatan Salopa II pada STA 0,000.
