Kronologi peristiwa ini dimulai pada Maret 2023, ketika PT HNE bertemu dengan ASP, yang menawarkan lahan seluas 50 hektar di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara. ASP mengklaim lahan tersebut milik kelompok tani dengan bukti 27 eksamplar Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).
Menindaklanjuti tawaran tersebut, PT HNE menyepakati perjanjian sewa lahan selama 10 tahun dengan nilai Rp 1,5 miliar. Namun, belakangan diketahui bahwa lahan tersebut telah bersertifikat, dan SKPT yang ditunjukkan tidak teregistrasi di desa setempat.
Baca Juga : Sesak Udara di Tambang Batu
“Lahan yang diklaim ASP sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Ada 26 SHM di Desa Korololaki, 7 SHM, dan 2 SKPT di Desa Bunta,” ungkap AKBP Sugeng Lestari.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 19 saksi terkait dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. PT HNE telah berusaha melakukan somasi kepada ASP untuk mengembalikan uang perusahaan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, perusahaan memilih menempuh jalur hukum.
