Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

Kuasa Hukum Allan, Siap ‘Hadirkan’ Pakar Hukum Pidana di Sidang Praperadilan PT RAS

Dengan demikian, sedikitnya 29 alat bukti telah diajukan dalam proses pembuktian dari kedua pihak tersebut.

BACA JUGA : SP3 PT RAS Naik ke Praperadilan, FPMMU Singgung Rp79 Miliar

“Sidang ke-3, karena sidang pertama itu ditunda,” demikian keterangan tertulis kuasa hukum pemohon.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (2/9/2026). Agenda berikutnya adalah keterangan ahli pidana dari pihak Termohon.

Kehadiran ahli akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara yang objeknya berkaitan dengan penghentian penyidikan PT RAS.

Dalam proses praperadilan, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan dalil dan bukti untuk mendukung posisi hukumnya.

Setelah pembuktian, persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.

Halaman Selanjutnya :BACA JUGA : SP3 PT RAS | Jejak Rp79 Miliar yang Berhenti di Meja Kejaksaan