Baca Juga : DB Lubis Ditahan! Berita Terbaru Korupsi TTG Donggala Menguak Kerugian Rp 1,8 Miliar
Fahri juga menegaskan bahwa proses penahanan kedua tersangka telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, meskipun ada penundaan dalam pelaksanaannya.
“Penahanan awalnya dijadwalkan pada pukul 16.00 WITA, namun sempat tertunda karena menunggu kehadiran penasihat hukum kedua tersangka,” jelas Fahri.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Kabonga Besar-Salubomba ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran besar.
Kejaksaan Negeri Donggala berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, guna memastikan tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Penahanan dua pejabat Dinas PU ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi di sektor publik.
Dengan demikian, publik berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur vital.
