“Untuk pasal yang kami jerat kepada tersangka, pasal 2 ayat Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta,” tuturnya.
KORUPSI DANA DESA, LANGKAH MANTAN KADES DI TOLITOLI BERAKHIR DITANGAN POLISI
