TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

KORUPSI DANA DESA, LANGKAH MANTAN KADES DI TOLITOLI BERAKHIR DITANGAN POLISI

Akibat dari perbuatan korupsi itu, tersangka yang juga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) itu telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 293 juta, berdasarkan hasil rilies audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

“Pada waktu menjabat, tersangka adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD). Kemudian UMP membuatkan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) fiktif, sementara kegiatan itu tidak dilaksanakan.” Bebernya.

Saat ini tersangka dan sejumlah dokumen yang telah disita untuk dijadikan barang bukti (BB) sudah diamankan dikantor Polisi demi kepentingan penyidikan dan dilakukan pengembangan terhadap perkara ini.

Halaman Selanjutnya :“Untuk pasal yang kami jerat kepada tersangka, pasal 2 ayat Undang-Undang RI...
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.