Baca Juga : Kasus Penganiayaan di Desa Buranga Berujung Damai, Pelaku Lolos dari Jerat Hukum ?
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Parigi Moutong, Sofiana, mengonfirmasi bahwa alat berat tersebut bukan bagian dari tiga koperasi yang telah mendapatkan IPR.
Pihaknya telah menghubungi pengurus koperasi, termasuk Bendahara Koperasi Buranga Baru Indah, Ayu Danela, serta Ketua Koperasi Sina Maju Bersaudara, Karman.
“Semua pengurus koperasi yang kami hubungi memastikan alat itu bukan milik mereka. Bahkan mereka terkejut saat mendapatkan informasi adanya alat berat yang masuk ke lokasi tambang mereka,” kata Sofiana.
Kehadiran alat berat yang tidak memiliki izin resmi ini dinilai berisiko menimbulkan konflik pertambangan ilegal di Parigi Moutong.
Pihak koperasi yang telah memiliki legalitas menilai tindakan tersebut dapat menciptakan ketegangan antara masyarakat dan pihak terkait.
Warga Dusun 3 Buranga menuntut pemerintah untuk segera mengambil tindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di desa mereka.
Dalam unggahan di media sosial, salah satu warga, Niluh Rediami, menyampaikan keberatan atas penggunaan jalan desa oleh alat berat tambang.
Baca Juga : Camat Ampibabo Dorong Peran BUMDes dalam IPR Desa Buranga
“Kami, masyarakat Dusun 3, tidak pernah mengizinkan alat berat melintas di jalan desa kami. Kami juga tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait pertambangan di wilayah ini,” tulis Niluh Rediami dalam unggahannya di Facebook, Minggu malam (9/3/2025).
