Warga juga mengajukan beberapa tuntutan kepada pihak pengelola tambang, termasuk perbaikan jalan desa yang rusak akibat lalu lintas alat berat dan penyediaan air bersih bagi masyarakat setempat.
Insiden tersebut sempat menimbulkan ketegangan. Niluh Rediami mengaku terlibat adu fisik dengan sekelompok orang yang mengawal alat berat.
Ia bahkan mengklaim mendapatkan ancaman menggunakan senjata tajam.
Koperasi pemilik IPR di Buranga berencana melaporkan keberadaan alat berat ilegal ini kepada pihak berwenang.
Uky Yadi menegaskan bahwa koperasi akan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan aparat keamanan untuk memastikan aktivitas pertambangan ilegal dapat dihentikan.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan aparat dan pihak desa agar aktivitas tambang ilegal di luar koperasi yang berizin dapat dihentikan,” kata Uky Yadi.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong juga diminta untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal di wilayahnya.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan alat berat yang naik ke lokasi tambang di Buranga.
Dengan adanya langkah tegas dari koperasi dan pemerintah, diharapkan konflik pertambangan ilegal di Parigi Moutong dapat segera diselesaikan demi menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat setempat.
