TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Kloter Kedua Menuju Bui

Dalam siaran persnya, tertulis oknum yang ditahan adalah saudari HS, dalam kapasitasnya selaku konsultan pengawas CV SS pada pembangunan lanjutan gedung olah raga di Banggai Laut pada tahun 2020 silam.

Penahanan terhadap tersangka HS dilakukan karena adanya kekhawatiran penyidik kepada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Penetapan itu dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-04/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulteng.

HS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Sepekan sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulteng sudah menahan dua orang tersangka yang ditenggarai terlibat atas kerugian keuangan daerah pada proyek pembangunan lanjutan gedung olah raga di Banggai Laut, tiga yang tahun yang lalu.

Mereka adalah berinisial SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan YL selaku Direktur PT Bangun Bangkep Persada (BBP) yang menjadi kontraktor pelaksana pada proyek tersebut.

Halaman Selanjutnya :Saat ini Perakara tersebut masih terus bergulir di kejaksaan. Akankah ada tersangka...