Follow TRILOGI untuk mendapatkan informasi terbaru. Klik untuk follow WhatsApp Chanel & Google News
Palu – Kesimpulan praperadilan kasus Hendly Mangkali akhirnya mengapung ke permukaan. Di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Palu, dua versi kebenaran saling berhadapan: satu menuding prosedur dilangkahi, yang lain membela diri di balik batas waktu yang dilampaui.
Kini, nasib perkara ditentukan lewat selembar simpulan yang bisa menggugurkan atau mengukuhkan penyelidikan.
Proses praperadilan yang telah berjalan selama beberapa hari kini memasuki fase penentuan.
Kuasa hukum Hendly Mangkali, Abd Aan Achbar, menyebut bahwa agenda penyerahan kesimpulan merupakan langkah terakhir sebelum pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Rabu, 28 Mei 2025, pukul 10.00 WITA.
“Kami sudah menyerahkan dokumen kesimpulan selama proses persidangan praperadilan.
Pihak termohon, dalam hal ini Polda Sulteng, juga sudah menyampaikan dokumen kesimpulan mereka,” kata Abd Aan saat ditemui seusai persidangan.
Dalam berkas yang diserahkan, tim kuasa hukum Hendly Mangkali menyoroti dugaan pelanggaran prosedur oleh termohon.
Salah satu poin utama yang dipermasalahkan adalah keterlambatan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menurut mereka melampaui batas waktu yang ditentukan undang-undang.
“Kesimpulan kami berisi hal-hal substansial, terutama terkait pelanggaran prosedural dalam proses penyelidikan. SPDP yang dikirim termohon tidak sesuai tenggat yang ditetapkan peraturan,” jelas Abd Aan.
Tim pemohon berharap bahwa hakim tunggal mempertimbangkan poin-poin tersebut secara adil sebelum memutuskan perkara. “Kami berharap putusan nanti berdampak positif bagi klien kami,” ujarnya.
Praperadilan Hendly Mangkali ini menjadi perhatian publik di Sulawesi Tengah karena menyangkut prosedur hukum dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.
Sejumlah pengamat hukum lokal menyebut, proses ini dapat menjadi preseden penting bagi transparansi penyelidikan oleh aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Sidang praperadilan ini menjadi ujian bagi independensi pengadilan dalam menangani sengketa proses penyelidikan.
Apabila hakim menerima argumentasi pemohon, maka penyidikan oleh Polda Sulteng terhadap Hendly Mangkali dapat dianggap tidak sah secara hukum.
Sebaliknya, jika pengadilan menolak permohonan tersebut, maka proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai prosedur.
Apapun hasilnya, putusan yang akan dibacakan pada Rabu mendatang akan menjadi titik balik dari dinamika hukum yang melibatkan nama Hendly Mangkali dan institusi kepolisian daerah.
Dengan kesimpulan praperadilan yang telah diserahkan oleh kedua belah pihak, kini keputusan berada di tangan hakim.
Sidang pembacaan putusan diharapkan dapat menjawab keresahan dan membuka terang atas kontroversi penyelidikan yang selama ini bergulir.