“Ini capaian kinerja se Sulteng bidang Pidsus dari Januari s/d Desember 2020,” katanya.
Menurutnya sepanjang bulan Januari -Desember 2020, bidang Aspidsus Kejati Sulteng berhasil menyita uang hasil kejahatan dari sejukah perkara yang ditangani yakni dengan menyidik 39 kasus, 42 Penuntutan, 34 penyelidikan dan 31 upaya hukum. Sedangkan yang berhasil dieksekusi sebanyak 46 kasus.
Sementara itu Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulteng, Inti Astutik, mengatakan selain menyelamatkan uang Negara, penyidik Kejati juga tengah melakukan Penyelidikan sejumlah perkara sebanyak 39 Perkara, 42 Penuntutan, Lidik 34 Perkara, dan telah di eksekusi 46 Perkara.
