TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

KEJATI SULTENG SELAMATKAN UANG NEGARA 6,8 MILIAR DARI PERKARA KORUPSI

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, kurun waktu Sepanjang tahun 2020 mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp6.832.771.991 hasil kejahatan tindak pidana korupsi.

Dengan nilai total uang hasil kejahatan itu, dieksekusi dari sejumlah perkara ti dak pidana khusus yang dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus jajaran Kejati Sulawesi Tengah dari tangan pelaku koruptor.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Gerry Yasid, belum lama ini. Capaian tersebut, kata dia, hasil kerja tim penyidik dalam menindak perkara korupsi sepanjang tahun 2020.

Halaman Selanjutnya :“Ini capaian kinerja se Sulteng bidang Pidsus dari Januari s/d Desember 2020,”...
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.