Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, kurun waktu Sepanjang tahun 2020 mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp6.832.771.991 hasil kejahatan tindak pidana korupsi.
Dengan nilai total uang hasil kejahatan itu, dieksekusi dari sejumlah perkara ti dak pidana khusus yang dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus jajaran Kejati Sulawesi Tengah dari tangan pelaku koruptor.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Gerry Yasid, belum lama ini. Capaian tersebut, kata dia, hasil kerja tim penyidik dalam menindak perkara korupsi sepanjang tahun 2020.
“Ini capaian kinerja se Sulteng bidang Pidsus dari Januari s/d Desember 2020,” katanya.
Menurutnya sepanjang bulan Januari -Desember 2020, bidang Aspidsus Kejati Sulteng berhasil menyita uang hasil kejahatan dari sejukah perkara yang ditangani yakni dengan menyidik 39 kasus, 42 Penuntutan, 34 penyelidikan dan 31 upaya hukum. Sedangkan yang berhasil dieksekusi sebanyak 46 kasus.
Sementara itu Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulteng, Inti Astutik, mengatakan selain menyelamatkan uang Negara, penyidik Kejati juga tengah melakukan Penyelidikan sejumlah perkara sebanyak 39 Perkara, 42 Penuntutan, Lidik 34 Perkara, dan telah di eksekusi 46 Perkara.
“Perkara Korupsi tersebut diatas ditangani dari bulan Januari sampai dengan Desember 2020” Beber Inti Astutik.
Selain penindakan yang telah dilakukan, tambah Asturik, jajaran penyidik Kejati juga telah mensosialisasikan kepada masyarakat terkait membangun kesadaran bangsa dalam budaya anti korupsi.
Diantaranya memberikan penerangan, penyuluhan hukum baik melalui Jaksa menyapa di RRI Palu, Jaksa Masuk Sekolah dan memberikan penerangan hukum kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mengerti dan taat hukum.