Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, kurun waktu Sepanjang tahun 2020 mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp6.832.771.991 hasil kejahatan tindak pidana korupsi.
Dengan nilai total uang hasil kejahatan itu, dieksekusi dari sejumlah perkara ti dak pidana khusus yang dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus jajaran Kejati Sulawesi Tengah dari tangan pelaku koruptor.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Gerry Yasid, belum lama ini. Capaian tersebut, kata dia, hasil kerja tim penyidik dalam menindak perkara korupsi sepanjang tahun 2020.
