Apalagi ditengah kondisi wabah dimana banyak warga mengalami dampak kesulitan ekonomi. Karena itu diharapkan penyaluran BLT dana desa ini harus betul-betul tepat sasaran.
Hal ini juga pernah disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng melalui Kasi Penkum, dalam program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung melalui RRI Palu pada 28 Mei 2020 ketika itu.
”Disitu disampaikan bahwa dalam penyaluran BLT Dana Desa, harus berpedoman pada peraturan Menteri PDTT No 6 tahun 2020. Disitu sangat jelas kriteria masyarakat miskin penerima BLT,” kata Astutik.
