KEJATI SULTENG AWASI PENYALURAN DANA BLT

0
SHARES
9
VIEWS

Terkait dengan penyaluran BLT, pihak Tinggi hampir disetiap pertemuan menyampaikan kepada seluruh kepala desa dan kepala kelurahan di wilayah ini, untuk bersikap transparan dalam mengelola BLT ( Langsung Tunai) yang berasal dari .

Transparansi ini juga untuk menjaga trust (kepercayaan) rakyat terhadap pemerintah, dan juga kepercayaan antar instansi pemerintah maupun antar masyarakat sendiri.

Apalagi ditengah kondisi wabah dimana banyak warga mengalami dampak kesulitan . Karena itu diharapkan penyaluran BLT ini harus betul-betul tepat sasaran.

Hal ini juga pernah disampaikan oleh Kepala Tinggi melalui Kasi Penkum, dalam program “ Menyapa” yang disiarkan langsung melalui pada 28 Mei 2020 ketika itu.

”Disitu disampaikan bahwa dalam penyaluran BLT , harus berpedoman pada peraturan Menteri PDTT No 6 tahun 2020. Disitu sangat jelas kriteria masyarakat miskin penerima BLT,” kata Astutik.

Tetapi intinya, Pihak Kejati sangat mengharapkan agar BLT ini disalurkan kepada warga miskin yang betul-betul memenuhi kriteria sebagai penerima BLT sesuai aturan yang ditetapkan Permen PDTT.

 

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News