Tim penyidik anti Rasuah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, menggeledah kantor DPRD Kota Palu dan dinas PUPR terkait perkara dugaan suap pembayaran hutang exkalasi jembatan Palu IV, Senin 10 Agustus 2020.
Dalam penggeledahan itu yang dipimpin langsung ketua tim penyidik Asipidsus Kejati, dimulai pada pukul 10.00 sampai dengan pukul 13.30 WITA, pihak penyidik mengamankan sejumlah dokumen diduga terkait ddengan perkara yang saat ini ditangani oleh Kejati.
