Kecolongan Menindak PETI di Buol
Tim gabungan penertiban tambang emas ilegal sudah pasti menemukan lahan kosong di sungai Bodi, Paleleh Barat, Kabupaten Buol. Alat perambah hutan sudah lenyap seketika.
Laporan yang diterima media konsorsium di Sulawesi Tengah, mengungkap ada dugaan praktik lancung disana.
Leluasanya para gurandil keluar masuk di hutan wilayah Kabupaten Buol menandakan bahwa penegakan hukum di Sulawesi Tengah ini, masih berjalan bengkok.
Aparat penegak hukum dinilai kecolongan ketika para gurandil, ngalor ngidul di hutan Buol.
Jejaring bekingnya perlu di ungkap secara serius.
Praktik Pertambangan emas ilegal alias PETI selalu melibatkan jaringan yang luas. Tak hanya bekerja sama dengan tokoh masyarakat, para beking juga dicurigai bermain mata dengan oknum aparat negara.
Namun sejauh ini belum ada beking yang disentuh !.
Informasi terbaru tiga unit alat berat milik penambang ilegal beraktifitas di sungai Bodi, Kecamatan Paleleh Barat. Namun pasca mencuat pemberitaan di media, tiga unit alat berat jenis exavator kocar kacir dan menjauh dari titik lokasi penambangan.
“Malam itu, mereka langsung menurunkan alat berat dari lokasi. Nanti kalau mereka naik lagi, kita informasikan lagi kepada teman- teman” kata warga setempat yang menjadi sumber berita ini, seperti dikutip dari media konsorsium di Palu.
Sumber melaporkan pada Kamis malam, dua unit alat berat dikabarkan sudah menjauh dari titik lokasi penambangan dan dititipakan disalah satu rumah milik warga di Desa Labuton.
Sementara satu unit alat berat masih bertahan beroperasi, di karenakan belum ada aksi penertiban yang dilakukan.
Mereka berharap, dengan adanya aktifitas ilegal itu, aparat penegak hukum segera mengusut dan menangkap para pelaku hingga pada jejaring bekingnya.
“Satu unit masih di lokasi penambangan, sementara dua unit sudah turun dititip di halaman rumahnya mantan perwira penghubung UA (nama diinisialkan) di dusun 3 Desa Bodi,” ujarnya.
Sederet laporan yang diterima media konsorsim di Sulawsi Tengah mengindikasikan pengerukan material tanah mengandung emas dengan melawan hukum dilakukan oleh penambang dengan jejaring beking yang kuat.
Meskipun banyak orang mengingatkan sumber daya alam adalah anugerah yang mudah berubah menjadi bencana.
Kekayaan alam yang dikelola dengan cara serampangan, apalagi melanggar hukum akan menguntungkan sedikit orang dan akan menjadi malapetaka bagi orang banyak. Exploitasi tambang ilegal di sungai Bodi di Kabupaten Buol adalah salah satu contohya.
Menanggapi informasi itu Kapolres Buol, AKBP Handry Wira Suriyana, mengakui adanya aktifitas ilegal penambangan emas di sungai Bodi, meski demikian perwira berpangkat dua melati itu telah memerintahkan anggotanya untuk mendatangi lokasi.
“Ya gimana nggak turun bang sudah diupload di media, kan sama aja ngasih pengumuman. Udah kabur duluan sebelum diteribkan,” kata AKBP Handry menjawab konfirmasi Kamis kemarin, sembari menambahkan “Tetap turun bang, dapat nggak dapat (alat di lokasi) tugas tetap dilaksanakan,” .
Munculnya tambang ilegal di titik lain di Kabupaten Buol itu menjadi preseden buruk bagi pemerintah setempat.
Exploitasi PETI di sungai Bodi telah merusak hutan, membuat sumur-sumur besar dan sudah mengesampingkan izin analisis mengenai dampak lingkungan, sehingga akan berpotensi membawa musibah bagi warga.