Follow TRILOGI untuk mendapatkan informasi terbaru. Klik untuk follow WhatsApp Chanel & Google News

Sigi – Pembongkaran batu gajah di Desa Tulo, Kecamatan Dolo, kembali terjadi meskipun telah mendapat larangan dari pemerintah setempat.

Aktivitas ini menuai kecaman dari berbagai pihak lantaran berpotensi merusak lingkungan dan meningkatkan risiko abrasi sungai.

Pembongkaran batu gajah di Desa Tulo dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan dan ancaman nyata bagi lingkungan.

Dampak pembongkaran batu gajah terhadap abrasi sungai serta potensi banjir membuat warga resah, sementara aparat berwenang didesak untuk segera bertindak.

Wakil Sekretaris Jenderal PP GP Ansor, Moh. Syarif Latadano, menegaskan bahwa tindakan ini mencerminkan ketidakpedulian terhadap peringatan yang telah diberikan sebelumnya.

Ia menyebut bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sigi telah melaporkan kejadian ini ke Balai Wilayah Sungai Sulawesi III (BWS) Provinsi, namun aktivitas ilegal tetap berlangsung.

“Informasinya, mereka tetap membongkar batu gajah meskipun sudah ada peringatan resmi. Ini bentuk pelanggaran yang harus segera ditindak,” ujar Syarif pada Sabtu (8/3/2025).

Menurut Syarif, beberapa malam lalu telah diumumkan di masjid bahwa Kepala Desa Tulo melarang penambangan di area tersebut.

Namun, para pelaku tetap beroperasi dengan dalih menambang pasir, padahal batu gajah yang justru dirusak.

Ia juga menyoroti dampak pembongkaran batu gajah terhadap abrasi sungai yang dapat berujung pada bencana banjir.

“Dulu, banjir sering menerjang permukiman karena belum ada batu gajah sebagai penahan. Kalau ini dibiarkan, dampaknya bisa sangat berbahaya bagi warga,” tambahnya.

Keberadaan batu gajah tersebut merupakan bagian dari proyek penanggulangan bencana yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah.

Batu-batu ini disusun di sepanjang Sungai Palu dari Kalukubula hingga Pakuli untuk mencegah abrasi dan memperkuat tanggul sungai.

Menanggapi situasi ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sigi, Moh. Afit Lamakarate, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki legalitas kegiatan tersebut.

“Kami sedang memeriksa perizinannya. Jika tidak ada izin, tentu ini akan kami tindak tegas,” ujar Afit dalam pesan singkatnya.

Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, sebelumnya telah meminta Kepala Desa Tulo untuk menghentikan aktivitas tersebut karena berisiko menyebabkan hilangnya lahan pertanian dan membahayakan keselamatan warga.

Sementara itu, pihak kepolisian didesak untuk turun tangan menertibkan penambangan ilegal di Sigi yang semakin marak.

Dengan situasi yang semakin memanas, warga Desa Tulo berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas sebelum dampak lingkungan dan sosial semakin meluas.