TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Pakan Ternak di Sigi, Duit Rp767 Juta Mengalir

Selama kurang lebih dua bulan penyidikan, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi.

Selain itu, berbagai barang bukti turut diamankan mulai dari dokumen kegiatan, STNK, BPKB, buku rekening, rekening koran, telepon genggam, stempel, uang tunai hingga bukti elektronik.

Dalam perkembangan kasus korupsi proyek pakan ternak tersebut, MA juga diketahui menitipkan uang sebesar Rp150 juta kepada penyidik sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Uang itu diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi.

“Uang titipan itu akan dijadikan barang bukti di persidangan sebagai bentuk itikad baik tersangka dalam rangka pengembalian kerugian keuangan daerah,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dalam jabatan.

Selain itu, keduanya juga dijerat pasal subsidair terkait gratifikasi.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu selama 20 hari, terhitung mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2026.