Baca Juga : Panglima TNI dan Kapolri Bentuk Tiga Tim Buru Sisah Kelompok MIT di Poso
Azis menjelaskan, saat dilakukan penangkapan pelaku curanmor, satu tersangka yang juga merupakan DPO Polsek Marawola terpaksa di lumpuhkan dengan tima panas karena berusaha melarikan diri.
”Dari empat tersangka ini dua diantaranya adalah DPO, salah satunya yang di lumpuhkan ini karena tidak mengindahkan tembakan peringatan,” tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tambah azis, para tersangka beserta sejumlah barang bukti (BB) sepeda motor telah diamankan di Polsek Marawola, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Untuk ke Empat tersangka yang sudah ditahan itu, akan disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. Sementara untuk satu tersangka DPO lainnya, saat ini masih dalam pengejaran pihak reskrim Polsek Marawola.
