Saat petugas Reskrim Polsek Marawola, mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemudian langsung bergerak melakukan penangkapan.
Namun, bukannya menyerahkan diri, pelaku malah kabur dari kepungan petugas. Melihat situasi yang membahayakan, Polisi langsung melakukan tindkan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan tersangka.
Baca Juga : DPO NAPI NARKOBA BERHASIL DIRINGKUS POLRES SIGI
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, melalui Kapolsek Marawola Iptu Azis membenarkan hal itu, penangkapan para tersangka curanmor itu berdasarkan laporan polisi LP/30/ V/2021/ Sulteng/Res Sigi/Sek Marawola, dan LP / 31 / V / 2021 / Sulteng/Res Sigi/Sek Marawola.
“Empat orang diamankan ini adalah tersangka pelaku pencurian motor dan sepeda yang beraksi di Desa Tinggede, Marawola,” Iptu Azis, di Mapolsek Marawola, Rabu 2 Juni 2021.
