Sementara itu Pemerintah Kota Palu, melalui Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Arfan mengatakan terkait progres lahan untuk pembangunan oprit Jembatan Palu IV yang akan dibebaskan sebanyak 49 bidang lahan arah Palu Barat khususnya Kelurahan Lere.
Baca Juga : PJN I Preservasi Jalan 648,54 Kilometer Demi Kelancaran Jalur Logistik
Arfan menjelaskan seperti dikutip dari Kumparan.com, bahwa berdasarkan negosiasi, akhirnya warga Kelurahan Lere meminta pembebasan lahan dengan mekanisme ganti rugi. Pemerintah Kota Palu menurutnya, telah melakukan penilaian melalui Tim Appraisal, di mana diperoleh nilai ganti rugi sebesar Rp 27,5 miliar.
“Karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, maka Pemerintah kota Palu hanya dapat mengalokasikan Rp 2 miliar,” katanya.
Sementara itu, lanjut Arfan, berdasarkan hasil pembicaraan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, pihak Pemprov akan membantu sebesar Rp10 miliar. Sehingga masih terdapat kekurangan dana untuk ganti rugi sekitar Rp15,5 miliar.
